PERSYARATAN DAN KETENTUAN PEMILIHAN

Sesuai dengan Pedoman Dasar Pelayanan Pastoral Paroki (PDP3) Keuskupan Agung Semarang dan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Pastoral Paroki Klepu, persyaratannya sebagai berikut:

1. Syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pastoral Paroki Klepu adalah orang Katolik yang berdomisili di Paroki Klepu dengan kualifikasi:
  1. Sudah menerima ketiga sakramen inisiasi, yakni Sakramen Baptis, Ekaristi dan Penguatan.
  2. Rajin mengikuti ekaristi serta ibadat lainnya.
  3. Terlibat aktif dalam kegiatan di tingkat Paroki dan Lingkungan.
  4. Bersemangat dalam hidup menggereja dan memiliki loyalitas pada Gereja Katolik Roma.
  5. Bersedia melayani dan memiliki komitmen terhadap tugas pelayanannya.
  6. Diterima baik oleh umat dan masyarakat.
  7. Mempunyai kemampuan untuk bekerjasama dan bermusyawarah.
  8. Memiliki semangat untuk belajar hal-hal yang mengembangkan dan mendukung pelayanannya.
  9. Laki-laki atau perempuan berusia maksimal 62
CATATAN:
  1. Anggota tim pelayanan bisa lebih dari 62 tahun.
  2. Ketua Lingkungan atau Ketua Wilayah yang telah menjalankan masa bakti selama 2 (dua) periode berturut-turut, TIDAK dapat mencalonkan lagi untuk periode berikutnya.
  3. Data semua Calon Ketua Lingkungan atau Ketua Wilayah se-Paroki Klepu dikirimkan ke Panitia Pemilihan DPP & Prodiakon.
2. Syarat-syarat untuk menjadi Prodiakon adalah orang Katolik yang berdomisili di Paroki Klepu dengan kualifikasi:
  1. Sudah menerima ketiga sakramen inisiasi, yakni Sakramen Baptis, Ekaristi dan Penguatan.
  2. Rajin mengikuti ekaristi serta ibadat lainnya.
  3. Terlibat aktif dalam kegiatan di tingkat Paroki dan Lingkungan.
  4. Bersemangat dalam hidup menggereja dan memiliki loyalitas pada Gereja Katolik Roma.
  5. Bersedia melayani dan memiliki komitmen terhadap tugas pelayanannya.
  6. Diterima baik oleh umat dan masyarakat.
  7. Mempunyai kemampuan untuk bekerjasama dan bermusyawarah.
  8. Memiliki semangat untuk belajar hal-hal yang mengembangkan dan mendukung pelayanannya.
  9. Laki-laki atau perempuan yang berusia 25 (atau sudah menikah) – 62 tahun.
  10. Berpenampilan layak dan sehat jasmani maupun rohani.
  11. Diusulkan oleh umat Lingkungan kepada Pastor Paroki atau Pastor Paroki dapat menunjuk langsung
  12. Menyatakan kesanggupan dan bersedia melayani.
CATATAN:
  1. Setiap lingkungan wajib mengusulkan calon prodiakon dan jumlah calon prodiakon yang diajukan oleh setiap lingkungan tidak dibatasi.
  2. Prodiakon yang telah menjalankan masa bakti selama 2 (dua) periode berturut-turut, TIDAK dapat mencalonkan lagi untuk periode berikutnya.
  3. Data semua Calon Prodiakon se-Paroki Klepu dikirimkan ke Panitia Pemilihan DPP & Prodiakon.
3. Syarat-syarat untuk menjadi Pengelola Harian Goa Maria Ratu Perdamaian Sendang Jatiningsih adalah orang Katolik yang berdomisili di Paroki Klepu dengan kualifikasi:
  1. Rajin berdoa dan mengikuti perayaan ekaristi atau ibadat-ibadat lainnya.
  2. Aktif di Paroki, Wilayah maupun lingkungan dan secara khusus di Goa Maria Ratu Perdamaian Sendang Jatiningsih Paroki Klepu.
  3. Setia terhadap Gereja Katolik Roma.
  4. Bersedia untuk melayani dan memiliki komitmen terhadap
  5. Mempunyai nama baik di Paroki Klepu dan di tengah masyarakat.
  6. Mempunyai kemampuan bekerjasama dan bermusyawarah.
  7. Salah satu Tim Pengelola tahu seluk beluk mengenai hukum.
  8. Laki-laki atau perempuan berusia maksimal 65
CATATAN:
  1. Jatiningsih supaya membentuk tim pemilihan untuk bermusyawarah menentukan teknis pemilihan pengelola.
4. Pemilihan Waka II:

Waka II dipilih langsung oleh umat. Umat yang dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan Waka II, yaitu:

  1. Orang Katolik yang berdomisili di Paroki Klepu. (Bisa ber-KTP luar wilayah Paroki Klepu, tetapi minimal sudah berdomisili di Paroki Klepu selama 3 Bulan berturut-turut)
  2. Berusia minimal 14 tahun atau sudah menerima Sakramen Penguatan.

Penjaringan bakal calon Waka II:

  1. Setiap wilayah mengusulkan 1 (satu) calon dari wilayah tersebut dan 1 (satu) calon dari wilayah lain.
  2. Calon yang diusulkan dari wilayah-wilayah akan diseleksi oleh panitia kecil penjaringan bakal calon Waka II.
  3. Panitia kecil dipilih oleh Dewan Pastoral Harian.
5. Pemilihan Dewan Pastoral Harian, Koordinator-koordinator dan Anggota Tim-tim Pelayanan Dilakukan oleh Tim Formatur yang terdiri atas: Steering Committe dan Waka II terpilih.
6. Pemilihan Pengurus Lingkungan dan Calon Prodiakon: Teknis dan mekanisme pemilihan diserahkan kepada pengurus lingkungan masing-masing.
CATATAN:
  1. Untuk mengusulkan calon prodiakon sebisa mungkin melalui mekanisme musyawarah.
7. Pemilihan Ketua Wilayah: Dilakukan melalui pertemuan ketua-ketua lingkungan di wilayah tersebut. Wilayah-wilayah yang mempunyai kapel perlu membuat pengurus untuk mengelola kapel. Wilayah-wilayah yang tidak mengelola kapel cukup ketua wilayah.
8. Pemilihan Pengelola Sendang: Dilakukan tim yang dibentuk oleh Pengelola Sendang periode sekarang dan dibahas bersama dengan PGPM.
9. Pemilihan Dewan Pastoral Stasi:
  1. Ketua Dewan Pastoral Stasi dipilih langsung oleh umat stasi.
  2. Dewan Pastoral Stasi periode sekarang membentuk panitia pemilihan Ketua Dewan Pastoral Stasi.
  3. Pemilihan Dewan Pastoral Harian Stasi dan Tim-tim Pelayanan dilakukan oleh Formatur bersama Ketua Stasi terpilih.